Dua pelajar berinisial SR (14 tahun) dan YM (12 tahun) warga Argodadi, Sedayu, Bantul diserahkan oleh warga ke Polsek Sedayu setelah ketahuan akan mencuri di Sekolah Dasar (SD) Sungapan, Kamis, 15 September 2016 jam 18.00 Wib.
Kedua bocah tersebut ditangkap oleh penjaga sekolah setelah berusaha masuk keruang Koperasi SD dengan cara merusak gembok pintu.
Didepan petugas Reskrim Polsek Sedayu, keduanya mengaku selama dua bulan terakhir ini telah melakukan pencurian disekolah SD Sungapan sebanyak 4 kali. Pencurian pertama berhasil mencuri uang Rp 650.000, yang ke dua Rp 200.000.- yang ke tiga berhasil mencuri sejumlah uang dan yang terakhir tertangkap warga.
Menurut mereka, uang tersebut digunakan untuk membeli HP dan sisanya untuk foya-foya. Atas perbuatannya itu mereka dikenakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara dikurangi sepertiga. (Sihumas Polsek Sedayu)
No comments:
Post a Comment