
Tersangka tertangkap tangan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan. Dari tanganya petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah HP, selembar kertas rekap nomor togel dan uang tunai Rp 57.000,-.
Kapolsek Bambanglipuro AKP Yayan Dewayanto SH, MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Yan Indah S.sos mengatakan tersangka terancam pidana perjudian pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
”Kepolisian saat ini menggelar operasi Pekat, dan kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut serta memerangi Pekat serta memberikan informasi kepada polisi sehingga penyakit masyarakat di wilayah Bambanglipuro dapat diminimalisir”, kata Kapolsek. (Sihumas Polsek Bambanglipuro)
No comments:
Post a Comment