11 September 2016

Pukul Pengunjung Karaoke, Warga Timbulharjo Datahan Di Mapolsek Kretek

Seorang lelaki berinisial HS (31 tahun) warga Jombor Ngasem, Timbulharjo, Sewon, terpaksa ditahan di Mapolsek Kretek karena menganiaya seorang pengunjung rumah karaoke Joker Grogol X di Parangtritis, Bantul.

pengunjung yang menjadi korban adalah Joko Supeno (21 tahun) warga Sogo, Ngguyangan, Nggodong, Grobogan, Jateng. Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa, 6 September 2016 pukul 19.30 Wib dirumah karaoke Joker Grogol X disebabkan  kesalah pahaman. Karena pemukulan itu, korban mengalami luka memar dan melaporkan ke Polsek Kretek.

Tersangka adalah seorang residivis. Karena perbuatanya, tersangka akan dijerat pasal 351KUHP  ayat 1 tentang penganiayaan dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun 8 bln. (Sihumas Polsek Kretek)

No comments:

Post a Comment