Seorang lelaki berinisial HS (31 tahun) warga Jombor Ngasem, Timbulharjo, Sewon, terpaksa ditahan di Mapolsek Kretek karena menganiaya seorang pengunjung rumah karaoke Joker Grogol X di Parangtritis, Bantul.
pengunjung yang menjadi korban adalah Joko Supeno (21 tahun) warga Sogo, Ngguyangan, Nggodong, Grobogan, Jateng. Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa, 6 September 2016 pukul 19.30 Wib dirumah karaoke Joker Grogol X disebabkan kesalah pahaman. Karena pemukulan itu, korban mengalami luka memar dan melaporkan ke Polsek Kretek.
Tersangka adalah seorang residivis. Karena perbuatanya, tersangka akan dijerat pasal 351KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun 8 bln. (Sihumas Polsek Kretek)
No comments:
Post a Comment