
Kapolsek Banguntapan, Kompol Suharno, mengungkapkan aksi pencurian burung tersebut terjadi pada hari Selasa, 11 Oktober 2016 dini hari di rumah Anwarudin (37 tahun) warga perumahan di Dusun Potorono RT 01, Desa Potorono, Banguntapan, Bantul. Tersangka mencuri dua ekor burung love bird miliknya yang harganya diperkirakan mencapai ratusan ribu rupiah.
Kompol Suharno menambahkan, pencurian pertama kali diketahui oleh Satpam perumahan sekitar pukul 01.15 Wib. Saat itu, Satpam memergoki ada 2 orang dari arah perumahan berboncengan menggunakan sepeda motor dengan membawa sangkar burung.
Melihat ada Satpam, kedua orang tersebut langsung tancap gas dan dikejar oleh Satpam. Sempat terjadi kejar-kejaran, hingga akhirnya kedua tersangka dapat ditangkap di daerah Sribit Berbah Sleman dengan bantuan warga yang sedang hajatan.
Keduanya sempat menerima bogen mentah dari warga yang kesal akan aksinya itu. Mendapati hal itu, petugas Polsek Banguntapan yang tiba di TKP lantas mengamankan pelaku dan menenangkan warga. Pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolsek Banguntapan.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat No Pol AB 2363 WF warna hitam kombinasi putih, satu buah sangkar burung warna hitam dan dua ekor burung love bird berikut sangkarnya warna putih.
Guna mempertanggunjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku mendekam di tahanan Mapolsek Banguntapan. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Kompol Suharno. (Sihumas Polsek Banguntapan)
No comments:
Post a Comment