
Mereka ditangkap petugas saat asyik judi kyu kyu di belakang komplek ruko dusun Pancuran, Terong, Dlingo, Bantul. Dalam penggerebegkan itu petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 4,3 juta, 8 set kartu domino, sebuah Hp Samsung dan 1 plastik kartu domino.
Kapolsek Dlingo, AKP Amir Machmud mengatakan, penggerebekan itu berdasarkan laporan dari warga yang resah dengan adanya perjudian kyu-kyu yang digelar di belakang komplek Ruko. Laporan langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan penggerebekan, katanya.
”Mereka akan dikenai Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tambahnya.
Dihimbau kepada warga masyarakat agar tidak segan segan melapor ke polisi apabila melihat aktivitas perjudian atau pekat dilingkunganya supaya polisi dapat segera menindaknya. (Sihumas Polsek Dlingo)
No comments:
Post a Comment