PP ini berisi tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau tanggal 6 Januari 2017.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 diberlakukan dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang akan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun PP tersebut sebagai berikut :
No comments:
Post a Comment