23 March 2017

Gelapkan Motor, Pria bertato Nginep Di Polsek Kretek

Petugas Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil membekuk seorang pelaku penggelapan sepeda motor berinisial JS (32) warga Banjardowo, Kradenan, Grobogan, Jawa Tengah. Dalam proses penangkapannya Polsek Kretek bekerja sama dengan Polsek Kradenan.

Kapolsek Kretek Kompol Salim, Kamis, 23 Maret 2017 mengungkapkan JS ditangkap petugas karena diduga telah menggelapkan sepeda motor Honda CBR nopol AD 2263 BJ milik Maghfurin (28) warga Sabrangkali, Prawatan, Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah.

Dijelaskan oleh Kapolsek, antara pelaku dan korban baru saling kenal kurang lebih seminggu di tempat kerja sebagai buruh bangunan di proyek renovasi Agung Mas Hotel di Yogyakarta.

Menurut pengakuan korban, pada hari Senin 30 Januari 2017 sekitar pukul 12.00 Wib, korban dan pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban, berangkat menuju kawasan Parangkusumo, Parangtritis, Kretek. Mereka berdua sampai di Parangkusumo sekitar pukul 13.20 Wib. Keduanya lalu mampir di warung angkringan milik ibu Tumiyem di Grogol X Parangtritis.

Berdalih hendak membeli anggur merah, pelaku meminjam sepeda motor korban. Korban mulai merasa ada hal yang tidak beres, karena hingga pukul 15.00 Wib pelaku tak kunjung kembali. Korban akhirnya melaporkan JS ke Polsek Kretek.

Berdasarkan laporan korban tersebut, Polisi kemudian melakukan perburuan terhadap JS. Termasuk melakukan koordinasi dengan petugas dari Polsek Kradenan. Keberadaan JS akhirnya berhasil diendus oleh petugas. Yang bersangkutan berhasil dibekuk petugas dirumahnya pada Selasa, 21 Maret 2017.

Menurut pengakuan pelaku sepeda motor tersebut sudah dijualnya di daerah Tirtonadi Solo seharga Rp 3 juta. Dan uang hasil dari penjualan sepeda motor tersebut sudah habis untuk kebutuhan keluarga.

Atas perbuatannya JS dijerat dengan pasal 378/372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Sihumas Polsek Kretek)

No comments:

Post a Comment