Selasa, 15 Maret 2017 di Balai Desa Trimulyo, berlangsung pelayanan SIM Keliling oleh Sat Lantas Polres Bantul untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Mekanisme Pelayanan perpanjangan baik SIM A maupun SIM C, Pemohon perpanjangan menyerahkan FC KTP dan FC SIM lama dan mengisi blangko formulir yang disediakan. Pemohon juga harus menyertakan surat keterangan sehat dan membayar biaya perpanjangan di petugas Bank BRI. Setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya pemohon melaksanakan foto dan pengambilan sidik jari.
Disampaikan oleh Petugas SIM Keliling Polres Bantul, SIM A/C, yang telah habis masa berlaku tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru. Petugas SIM keliling juga menyampaikan bagi pemilik SIM A/C dari luar daerah, dapat memperpanjang SIM di layanan SIM keliling ini, sepanjang data base muncul saat pengecekan.
Dari pantauan Sihumas Polsek Jetis pelayanan SIM keliling untuk hari ini kurang lebih melayani sebanyak 55 pemohon SIM perpanjangan. (Sihumas Polsek Jetis)
No comments:
Post a Comment