10 November 2017

Penutupan Tempat Hiburan Karaoke Ilegal Di Kawasan Wisata Parangtritis

Personil gabungan Polri, TNI, Sat Pol PP Bantul dan instansi terkait lainya menyampaikan Surat Penutupan tempat hiburan Karaoke ilegal secara permanen di kawasan wisata Parangtritis Kretek, Bantul, Kamis, 09 Nov 2017 pukul 09.00 wib

Surat Penutupan diberikan kepada pemilik atau pengusaha karoke oleh R. Jati Bayu Broto, SH. M. Hum di wilayah kawasan wisata yaitu Bolong, Parangkusumo Utara dan Parangkusumo Barat yang keseluruhannya ada 62 rumah.

Selama kegiatan berlangsung situasi aman terkendali dengan pengamanan oleh gabungan POLRI/TNI. (sihumas Polsek Kretek )

No comments:

Post a Comment