Sat Sabhara Polres Bantul dipimpin Kasubbag Dal Ops AKP Gunarto kembali menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari sebuah rumah di Tlajuk, Wojo, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Kamis siang, 25 Januari 2018.
Rumah tersebut diketahui milik SM (41), warga setempat. Kasubbag Dal Ops AKP Gunarto mengatakan, penyitaan ini dilakukan dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat).
Operasi ini juga merupakan hasil pengembangan laporan dari warga sekitar yang resah dengan penjualan miras itu. “Terlebih, menurut laporan yang kami terima, banyak kelompok pemuda yang menggelar pesta miras”, ujarnya
Lebih lanjut, AKP Gunarto mengatakan, di dalam rumah tersebut ditemukan 15 botol anggur merah, 20 botol anggur kholesom dan 2 botol frost. Minuman keras ini disembunyikan di bungker bawah lantai kamar tidur.
Pemilik warung tidak dapat menunjukkan izin resmi menjual miras. “Karena itu, kami sita puluhan botol miras itu untuk penyelidikan lebih lanjut”, katanya.
Pelaku terancam terjerat hukuman tindak pidana ringan (tipiring) pasal 21 Perda Kab. Bantul No. 2 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran, dan pelanggaran penjualan minuman beralkohol.
AKP Gunarto menambahkan, kami memberi apresiasi kepada warga yang aktif melaporkan adanya kasus perdagangan miras ilegal di wilayah Kab Bantul. Menurutnya, respons aktif warga juga membuktikan bahwa kini masyarakat sudah komitmen untuk memerangi miras.
“Banyak kasus kriminal disebabkan orang menenggak minuman haram ini. Jadi saya harapkan, warga bisa menghindarinya. Kalau ada yang terindikasi, segera laporkan”,imbuhnya. (Humas Polres Bantul)
No comments:
Post a Comment