24 March 2018

Pamong Desa Guwosari Deklarasikan Anti Hoax

Kabar ataupun berita bohong (Hoax) yang belakangan ini meluas melalui media sosial membuat pamong desa Guwosari bersama bhabinkamtibmas menggelar Deklarasi Anti Hoax, Senin (19/03/2018) pukul 08.30 wib di halaman kantor Lurah Desa Guwosari.

Babinkamtibmas desa Guwosari Bripka Suprihandono SH yang hadir dalam apel itu memberikan sambutan dan meminta kepada pamong desa apabila mendapat pesan atau berita yang belum tentu kebenarannya agar tidak langsung menyebarkan.

Menurut bripka Suprihandono  berita itu harus ada penulisnya, masyarakat harus benar-benar tahu informasi atau berita apa yang diterima, termasuk juga sumber dan keabsahan berita itu sendiri.

“Kita harus tahu sumber berita yang kita baca, dan verifikasi sumber berita dengan media online yang resmi lainnya karena media sosial bisa saja digunakan sebagai alat politik/kampanye yang berpihak kepada salah satu calon tertentu, apalagi tahun 2019 adalah tahun politik,” imbuhnya.

Kepada para pamong dan masyarakat agar tidak serta merta mengirimkan kabar bohong (hoax), atau sekadar iseng mengirimkan berita hoax, karena pelaku penyebar hoax bisa terancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE.

Seiring maraknya peredaran narkoba, babinkamtibmas juga mengajak kepada para pamong desa agar menjadi mitra kamtibmas bersama-sama memberantas penyebaran dan penyalahgunaan narkoba.

Setelah deklarasi selesai babinkamtibmas desa Guwosari melanjutkan ramah tamah dengan para pamong . (Humas Polsek Pajangan)

No comments:

Post a Comment