28 March 2018

Sat Resnarkoba Polres Bantul Bekuk Pelaku Peredaran Narkoba, Ribuan 'Pil Sapi' Disita

Sat Resnarkoba Polres Bantul berhasil membekuk pelaku peredaran Narkoba berinisial RW (26). Pria berperawakan kurus tersebut diamankan Tim Opsnal pada Sabtu (24/3/2018) lalu di tempat kosnya di daerah Jatirejo Sendangadi Mlati Sleman.

“Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan 4190 butir 'pil sapi' atau Trihexyphenidyl 2mg, 200 butir pil Riklona 2 Clonazepam 2mg, uang tunai Rp 30 ribu, HP dan satu unit mobil Daihatsu Xenia Nopol AB 1505 EY,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Andhyka Donny H SH SIK didampingi Kasubbag Humas Sulistiyaningsih, dalam konferensi persnya bersama wartawan di lobi Mapolres Bantul, Rabu (28/3/2018).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka mendapatkan ‘barang’ tersebut secara online melalui media sosial. “Modalnya sekitar Rp 1,5 juta, setelah dijual, tersangka bisa dapat untung Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta,” lanjut Andhyka.

Dijelaskan, konsumen dari RW adalah kalangan menengah ke bawah. “Pelanggannya itu dari para sopir hingga kuli bangunan,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RW dijerat pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Pasal 62 tentang Psikotropika ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 100 juta, sementara untuk pasal 196 UU Kesehatan acaman pidananya 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 1 milyar,” tandasnya. (Humas Polres Bantul)

No comments:

Post a Comment