
Saat memimpin sidang, Waka Polres Bantul didampingi oleh Kabag Sumda Kompol Imam Sapingi, Rohaniawan Aiptu Djaenal, Kasi Propam Iptu Sutarto SH, Pengurus Bhayangkari Cabang Bantul serta dihadiri oleh orang tua/wali pasangan.
Adapun tiga pasangan yang sidang BP4R yaitu Bripda Francisca Dheni Setyawati Banit Reskrim Polsek Bambanglipuro dengan calon suami Briptu Willyam Krismananda, Bripda Corina Astri Yunasti Banit Reskrim Polsek Jetis dengan calon suami Cahyo Budiawan S.Kep dan Bripda Shinta Kumala Dewi dengan calon suami Tri Aji Dewantara.
Dalam arahannya Waka Polres Bantul memastikan kesiapan dan kemantapan masing-masing pasangan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Waka Polres juga menanyakan kepada masing-masing orang tua pasangan, apakah sudah merasa yakin dengan pilihan anak-anaknya.
Sidang BP4R adalah sidang untuk memberikan izin nikah kepada anggota Polri. Sidang ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.
Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota Polri mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang sangat berat. Sehingga diperlukan pengertian dari pasangannya agar bisa mendukung pelaksanakan tugas Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. (Humas Polres Bantul)
No comments:
Post a Comment