18 April 2018

Pengamanan Sidang Perkara Terkait Kasus Penganiayaan Dan Pengerusakan Di PN Bantul

Personil Polsek Bantul dipimpin Ipda Sudarto mengamankan sidang Perkara No.17/pid.B/2018/PN.btl terkait Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan serta Perbuatan Tidak Menyenangkan di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa 17/04/2018 Pukul 10.00 Wib.

Kasus ini terjadi pada tanggal 8 Mei 2017 di Kantor Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia  (PUSHAM UII ) dengan terdakwa DBS dengan agenda sidang mendengarkan keterangan Saksi Ahli dari JPU. Adapun sidang dihadiri 30 orang dari Pemuda Pancasila.

Adapun perangkat Sidang Hakim Ketua Subagyo, SH, M.Hum, Hakim anggota  1 :  Zaenal Arifin, SH, M Si, MH, Hakim anggota 2 Evi Esiyanti, SH, MH, Penitera Pengganti Rimbang Krisdianto, SH, Penuntut Umum Hartana, SH dan Kuasa Hukum Terdakwa Budi Santoso, SH dan Natalia, SH.

Saksi Ahli Persidangan Muh Iman Satria Gotama (32) warga Notoprajan Ngampila dan Iwan Susantara (61) warga Pendowoharjo, Sewon, Bantul. Selama berlangsungnya sidang situasi aman terkendali. Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 24 April 2018 pukul 10.00 wib dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi terdakwa. (Humas Polsek Bantul)

No comments:

Post a Comment