24 May 2018

Penyuluhan Bahaya Miras Dan Narkotika Di Dusun Karangasem

Kanit Binmas Polsek Pandak Iptu Subiantoro bekerjasama dengan KKN Stikes Ahmad Yani melaksanakan penyuluhan bahaya miras dan Narkotika di balai pertemuan Dk Karangasem Rt 04, Gilangharjo, Pandak, Bantul. Rabu (23/05/2018) jam 16.30 Wib.

Hadir dalam penyuluhan tersebut Kapolsek Pandak diwakili Iptu Subiyantoro, Bhabinkamtibmas desa Gilangharjo Aiptu H Sugi, Kadus Desa Karangasem Bapak Sapto dan Karang taruna dusun Karangasem sekira 50 orang.

Penyuluhan Miras dan Narkotika oleh Kanit Binmas Polsek Pandak Iptu Subiyantoro yang mengucapkan terimakasih kepada karangtaruna Dusun karangasem serta Mahasiswa KKN Stikes Ahmad Yani Yogyakarta yang telah mempercayai kami untuk melaksanakan penyuluhan ini.

Dalam kesempatan tersebut Kanit Binmas menjelaskan pengertian miras dan Narkoba, jenis/golongan, bahaya/dampak akan Narkoba serta pasal dan pidana lahgun Narkoba.

Narkoba sangat tidak menguntungkan bagi kesehatan juga kantong karena harganya sangat mahal. Maka dari itu hindari jangan sekali-kali ingin memakai.

Narkotika merupakan suatu zat yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman,  baik sintetis maupun maupun semi sintetis. Yang dapat menyebabkan penurunan perubahan kesadaran sampai menghilangkan rasa nyeri dapat menimbulkan ketergantungan. 

Maka dari itu saya berharap kepada karang taruna dusun Karangasem jangan sampai ada yang memakai apalagi jadi pengedar. Kalau sekedar tahu boleh asal jangan menggunakan obat yang di larang pemerintah. Karena setiap obat yang di komsumsi harus ada resep dokter yang membidangi.

Akhir akhir ini marak berita mengenai terorisme di media masa. Kita harus bijak dalam menanggapinya dan jangan takut. Terorisme merupakan musuh semua bangsa dan negara karena mengganggu ketentraman masyarakat Indonesia. (Humas Polsek Pandak)

No comments:

Post a Comment