Rapat koordinasi Panwaslu Kecamatan Kasihan dengan perwakilan partai politik dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Kasihan Jumat sore (1/62018).
Rapat dihadiri oleh jajaran Panwaslu, PPK, muspika, perwakilan partai politik (hadir 7 perwakilan). Pada kesempatan ini dibacakan surat Bawaslu yang berisi tentang pelaksanaan kampanye pemilu, mengacu kepada UU No.7/2017 dan PKPU.
Dengan koordinasi ini diharapkan semua memahami aturan main yang tiap kali berubah. (Humas Polsek Kasihan)
No comments:
Post a Comment