21 September 2018

Ini Cara Tersangka Kasus Penipuan Spesialis Eks TKI Cari Mangsanya

Petugas Sat Reskrim Polres Bantul berhasil membekuk tersangka kasus penipuan spesialis eks TKI berinisial AR (47) warga Bumirejo Mungkid Magelang Jawa Tengah.

Tersangka diduga telah melakukan penipuan terhadap korban Sholikhah (48) warga Dusun Dadapbong Sendangsari Pajangan Bantul, mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) dari Arab Saudi.

Tersangka mengaku sebagai petugas PJTKI yang mengurus eks TKI khusus dari Arab Saudi. Kepada korban, tersangka menjanjikan akan memberikan pekerjaan untuk mempacking alat-alat kesehatan dengan gaji Rp 750.000,- per minggu. Namun dengan syarat, korban harus menyerahkan seluruh hasil kerjanya selama di Arab Saudi kepada tersangka.

Korban kemudian menyetujui permintaan tersangka dan menyerahkan uang sebesar 1.500 real, empat unit HP serta perhiasan yang merupakan hasil keringatnya selama berkerja di Arab Saudi. Tersangka berjanji akan kembali ke rumah korban untuk mengantar barang-barang kesehatan yang akan dipacking. Namun hingga waktu yang telah ditentukan, tersangka tidak juga muncul batang hidungnya.

Lalu bagaimanakah cara tersangka mampu mengetahui orang-orang yang pernah bekerja di luar negeri untuk dijadikan korbannya?

“Tersangka yang sebenarnya berprofesi sebagai penjual produk herbal sering berkeliling dari tempat satu ke tempat yang lain untuk menjajakan jualnya. Saat berkeliling inilah, tersangka mencari informasi kepada orang-orang, apakah ada TKI yang baru pulang dari luar  negeri,” jelas KBO Satreskrim Iptu Muji Suharjo SH, Jumat (21/9/2018).

Apabila telah menemukan calon korbannya, tersangka lalu beraksi dengan mengaku petugas PJTKI yang mengurus eks TKI khusus dari Arab Saudi. “Ia sengaja memilih eks TKI Arab Saudi dengan alasan lebih mudah untuk meyakinkannya,” tambahnya.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka sengaja mempersiapkan plat nomor sesuai wilayah ia beraksi. “Apabila tersangka beraksi di wilayah Jogja, ia menggunakan plat AB pada sepeda motornya, apabila beraksi di daerah Jawa Tengah, ia gunakan plat AA,” terangnya.

Kini tersangka AR harus mendekam di sel tahanan Polres Bantul dan dijerat dengan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan. “Ancamannya dipenjara selama-lamanya empat tahun,” tandasnya. (Humas Polres Bantul)

No comments:

Post a Comment