16 October 2018

Sat Sabhara Polres Bantul Kembali Sita Ratusan Botol Miras di Dua Lokasi Berbeda

Petugas Sat Sabhara Polres Bantul menyita ratusan botol minuman keras dari dua lokasi yang berbeda, yakni di Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan dan Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan.

Kasubbag Dal Ops Bag Ops Polres Bantul, AKP Gunarto didampingi Kanit Dalmas Sat Sabhara, Ipda Sawabi mengungkapkan, penggerebekan dua lokasi yang diduga menyimpan dan memperjualbelikan minuman keras ilegal tersebut, digelar pada Sabtu (13/10/2018) malam.

Operasi dalam rangka cipta kondisi tersebut menyasar dua rumah ADU (37) warga Desa Tamantirto Kasihan dan I (31) warga Desa Srimartani Piyungan. Dari dua lokasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti total ratusan botol minuman keras berbagai merek.

"Di Tamantirto ada 43 botol jenis anggur kolesom, sedangkan di Srimartani ada 100 lebih miras berbagai merk," ujarnya, Selasa (16/10/2018).

Barang bukti tersebut,  disita Sat Shabara untuk proses hukum lanjutan. Sebagaimana diketahui, mereka melanggar Perda Kabupaten Bantul Nomor 02/2012 tentang Peredaran Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol. 

Karena perbuatannya tersebut, kedua pelaku terancam hukuman denda maksimal Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dijelaskan, pengungkapan peredaran miras di dua tempat itu berawal dari laporan masyarakat. Mendapat info tersebut pihaknya pun bergegas melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah menyakini adanya barang bukti dilakukan penggrebekan.

"Di Tamantirto pemilik ngakunya untuk pesta rayakan kemenangan pilihan lurah desa (Pilurdes). Kalau Srimartani penjual sudah lama beroperasi, menjadi incaran kita," tandasnya.

No comments:

Post a Comment