23 December 2018

Jual Miras, Warga Dusun Bayaran Tamantirto Didenda 2 Juta

Sat Sabhara Polres Bantul menyidangkan penjual miras di Pengadilan Negeri Bantul, Jumat, 21 Desember 2018 pukul 09.00 Wib.

Adapun terdakwa adalah ADU warga dusun Bayaran Rt 008 Tamantirto Kasihan Bantul, terbukti menyimpan minuman berakohol dan menjualnya dengan barang bukti 35 botol anggur koleson dan 8 botol anggur merah.

Hakim  Agus Supriyono, SH yang memimpin sidang tersebut menjatuhi denda 2juta dan apabila tidak bisa membayar dikenakan kurungan 10 hari. (Sat Sabhara Polres Bantul)

No comments:

Post a Comment