24 December 2018

Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Dan Kenakanalan Remaja Di Dusun Puron Desa Trimurti

Ps Kanit Binmas Polsek Srandakan Iptu Sugiyono dan Panit Binmas Iptu Isnen Haryanto berserta Bhabinkamtibmas Desa Trimurti Kecamatan Srandakan Eko Rusmaji memberikan penyuluhan sosialisasi bahaya penyalahgunaan Narkoba dan Kenakanalan remaja di rumah kepala Dusun Puron Desa Trimurti Kecamatan Srandakan. Sabtu, 22 Desember 2018 pukul 20.00 Wib.

Kegiatan dihadiri oleh Kapolsek Srandakan yang diwakili Ps Kanit Binmas Iptu Sugiyono, Lurah Desa Trimurti Srandakan Agus Purwaka,St. Panit Binmas Iptu Isnen Haryanto, Bhabinkamtibmas Desa Trimurti Srandakan Brigadir Eko Rustamaji, mahasiwa UAD Yogyakarta, Remaja dan orang tua dusun Puron desa Trimurti Srandakan.

Pada kesempatan tersebut Ps Kanit Binmas Iptu Sugiyono sebagai nara sumber menjelaskan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan Kenakalan Remaja. Narkoba merupakan permasalahan yang paling umum dibicarakan bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di seluruh Dunia.  Terutama apabila penyalahgunaan dari narkoba tidak hanya berdampak bagi diri sendiri tetapi juga membawa petaka bagi orang lain

Menurut Badan Narkotika Nasional, dengan berdasar pada Undang-Undang Narkotika (UU no 22 tahun 1997) Narkotika dan Obat-obatan terlarang (NARKOBA) atau Narkotik, Psikotropika, dan Zat Aditif (NAPZA) adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.

Kenakalan remaja adalah suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan, atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak ke dewasa. Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja.

Pada pukul 21.30 Wib seluruh rangkaian kegiatan Sosialisasi penyalahgunaan Narkoba dan kenakalan Remaja berakhir dengan aman dan lancar. (Humas Polsek Srandakan)

No comments:

Post a Comment