Panit Reskrim polsek Imogiri Iptu Sigit Teja Sukmana, SIP, MIP memediasi masalah sengketa tanah antara Bu SP dengan Pak BG dan keluarga SW ketiganya warga Wolosono Rt 1 Kebonagung Imogiri Bantul diruang Unit Reskrim polsek Imogiri. Selasa (26/02/2019).
Mediasi dihadiri oleh Panit Reskrim Polsek Imogiri Iptu Sigit Teja Sukmana ,SIP. MIP., Banit Reskrim AipdaSuyanto, Aipda Suharyanto, SH, Bhabinkamtibmas Desa Kebonagung Aipda Arri Sulistiyo, Kasi Pemerintahan Desa Kebonagung Nugroho Hadibroto, Dukuh Mandingan Kebonagung Suradi Wiyono dan pihak yang sengketa.
Menurut Iptu Sigit Teja Sukmana, bahwa kami selaku petugas kepolisian fungsi Reskrim kami melaksanakan giat Problem Solving Mediasi Permasalahan Keluarga BG, SP, dan SW sehingga tercipta kerukunan dan kamtibmas.
Pokok permasalahannya bahwa sertifikat tanah milik keluarga BG dikuasi oleh keluarga SP. Bahkan sertifikat tersebut sudah di balik nama atas nama TK yang tidak lain adalah anak ibu SP sendiri.
Atas permasalahan tersebut keluarga BG menuntut kembali sertifikat tanah tersebut berikut keluarga SW juga menuntut Hak nya karena obyek tanah tersebut ada sebagian yang di jual ke Keluarga SW.
Kemudian atas tuntutan dari kedua keluarga tersebut, pihak Keluarga SP mengakui dan akan mengembalikan sertifikat tanah tersebut serta meminta waktu 6 bulan untuk mengembalikannya karena sertifikat tanah tersebut masih dalam jaminan hutang di Bank Mandiri.
Kemudian keluarga SP membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengenbalikan sertifikat yang di buat langsung oleh SP dihadapan kedua Keluarga disaksikan oleh hadirin kemudian kedua keluarga menerima pernyataan dan kesanggupan SP untuk mengembalikan Sertifikat Tanah tersebut situasi aman tertib. (Humas Polsek Imogiri)
No comments:
Post a Comment