Petugas Polsek Imogiri berhasil menggagalkan praktek jual beli kayu sonokeling milik Perhutani. Dalam kasus yang terjadi di Dusun Pengkol Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri itu polisi sudah menetapkan satu tersangka berinisial On (32) warga Margoagung Sayegan Sleman.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka yang juga seorang guru SLB itu memalsukan sejumlah dokumen diantaranya surat pengantar penebangan kayu dari Desa Sriharjo Imogiri, tandatangan Lurah Sriharjo, sertifikat palsu, stampel palsu Desa Sriharjo hingga surat jalan dari Desa Sriharjo Imogiri.
Panit II Reskrim Polsek Imogiri, Iptu Heru Sugiarto SH mengatakan, kasus praktik jual beli kayu sonokeling milik Perhutani itu terjadi di Dusun Pengkol Desa Sriharjo Imogiri Bantul, Selasa (16/04/2019). Pagi itu pengusaha kayu, Johari S asal Ponorogo Jawa Timur bermaksud menebang kayu sonokeling di Pengkol.
Sebelum anak buahnya, Johari minta informasi kepada RT setempat tentang lokasi dan hak kepemilikan kayu sonokeling. Setelah itu tersangka On termasuk perangkat Desa Sriharjo Imogiri dihubungi agar datang ke lokasi untuk menjelaskan tentang dokumen palsu dari desa.
"Setelah Bu Lurah Desa Sriharjo Imogiri serta perangkat desa lainnya datang baru tahu jika sudah terjadi pemalsuan dokumen termasuk tandatangan lurah Sriharjo. Pagi itu tersangka langsung diamankan ke Polsek Imogiri," ujar Iptu Heru Sugiarto SH di ruang kerjanya, Senin (22/04/2019).
Bahkan dari Perhutani sudah ke lokasi dan memastikan jika puluhan kayu yang ditawarkan kepada pengusaha asal Ponorogo itu milik Perhutani. Sementara kepada petugas On mengakui sudah menawarkan kayu sonokeling lewat medsos sejak 3 April 2019. Setelah itu tersangka On dan Johari bertemu pada 9 April di Giwangan Yogyakarta.
Dalam negosiasi tersebut disepakati jika dari harga Rp 80 juta untuk 28 batang sonokeling ditawar menjadi Rp 60 juta. "Ketika ditawarkan lewat medsos tersangka mintanya Rp 80 juta untuk 28 batang dan ditawar akhirnya jadi Rp 60 juta," ujar Iptu Heru Sugiarto SH.
Setelah terjadi kesepakatan harga, pada 13 April 2019 Johari dan tersangka On kembali bertemu di warung sate bekas pasar lama Imogiri untuk penyerahan dokumen. Setelah dokumen diserahkan, Selasa 16 April pengusaha asal Ponorogo datang ke Pengkol lengkap dengan juru tebangnya. Namun ternyata tersangka sudah memalsukan semua dokumen dari Desa Sriharjo.
“Tersangka ini aslinya Sleman, tetapi punya istri di Sriharjo. Sehingga tahu jika di Pengkol itu ada puluhan batang kayu sonokeling,” ujarnya. (Humas Polsek Imogiri)
No comments:
Post a Comment