Jajaran Satreskrim Polres Bantul berhasil membekuk tiga pelaku pencurian dengan pemberatan lintas provinsi.
Ketiganya adalah AL (21), AD (21) keduanya warga Pangandaran Jawa Barat serta satu pelaku di bawah umur berinisial MS (16) asal Cilacap Jawa Tengah. Sementara satu rekan pelaku lainnya berinisial JK (22) warga Pangandaran Jawa Barat masih buron setelah berhasil kabur saat hendak ditangkap petugas.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol D 3688 UCN dan dua buah obeng min.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudy Prabowo SIK didampingi Kasubbag Humas AKP Sulistiyaningsih saat menggelar jumpa pers bersama wartawan di lobi Mapolres Bantul, Senin (22/4/2019), menjelaskan ketiga pelaku diamankan petugas lantaran diduga telah membobol sebuah rumah milik seorang penjahit, H Purnomo SH (68) di daerah Klangon Argosari Sedayu Bantul pada Selasa, 2 April 2019 lalu.
“Mereka masuk ke dalam rumah dengan cara membobol pintu menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, mereka lalu menggasak emas seberat 25 gram, dua buah handphone dan uang sebanyak Rp 100 ribu,” ungkap Rudy.
Dijelaskan, butuh waktu sekitar 15-20 menit saat para pelaku melancarkan aksinya. Dan saat beraksi, para pelaku memiliki peran sendiri-sendiri. AL dan MS bertugas masuk ke dalam rumah, sementara AD dan JK berperan sebagai joki sepeda motor yang menunggu di luar.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 12,8 juta,” katanya.
Setelah melakukan aksi pencurian, para pelaku kemudian kembali ke daerah asal masing-masing. Keesokan harinya mereka kembali lagi ke Yogyakarta.
Sementara barang hasil kejahatan berupa 25 gram emas mereka jual seharga Rp 1,2 juta, satu unit handpone berhasil dijual seharga Rp 400 ribu, sementara satu unit handpone lainnya hanya dikasihkan cuma-cuma ke orang. Dan uang hasil dari penjualan barang-barang tersebut kemudian mereka bagi. “Untuk pelaku AL mendapat bagian paling banyak,” papar Rudy.
Para pelaku, lanjut Rudy, disergap petugas saat berada di kos-kosan AL di daerah Jetis Kota Yogyakarta pada tanggal 16 April 2019. Dari hasil pengembangan, para pelaku ternyata baru saja membobol sebuah rumah di daerah Kebumen Jawa Tengah.
“Dihari yang sama para pelaku diamankan, ternyata mereka baru saja beraksi di wilayah Kebumen Jawa Tengah, untuk tempatnya mereka mengaku lupa,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, AL mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena desakan ekonomi dan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Saya sedang bangun rumah tapi gak jadi-jadi,” katanya lirih. (Humas Polres Bantul)
No comments:
Post a Comment