26 June 2019

Bhabinkamtibmas Desa Murtigading Ikuti Musdes Tentang Kewenangan Desa

Bhabinkamtibmas Desa Murtigading Polsek Sanden Aiptu Sabri mengikuti Musdes tentang Kewenangan Desa bersama Pemerintah Desa Murtigading di Balai desa setempat, Selasa malam (25/6/2019) jam 20.00 Wib.

Musdes tersebut turut dihadiri perwakilan Forkompincam Sanden, Ketua BPD Desa Murtigading beserta anggotanya, Lurah Desa Murtigading Drs. Sutrisno dan Pamong Desa, Bhabinkamtibmas Desa Murtigading Aiptu Sabari mewakili Kapolsek Sanden, para Dukuh dan Ketua RT se-Kelurahan Murtigading.

Kegiatan Musyawarah Desa tentang Kewenangan Desa ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Di dalam Perbup Bantul tersebut dijelaskan bahwa Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa,
kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten serta kewenangan lain yang
ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Sedangkan Kewenangan Lokal Berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa. (Humas Polsek Sanden)

No comments:

Post a Comment