Ketiganya masing-masing berinisial MS (40) dan AS (28) keduanya asal Indramayu Jawa Barat serta TA (30) asal Temanggung Jawa Tengah .
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa dua unit mobil Innova yang salah satunya merupakan hasil curian di daerah Umubulharjo dan satunya sebagai sarana dalam melaksanakan aksinya. Hingga kini kasus tersebut masih dikembangkan petugas, termasuk memburu satu pelaku yang masih buron.
Dirreskrimum Kombes Pol Dr. hadi utomo, S.H., M.Hum didampingi Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto SIK M.Sc, Kasat Reskrim Polersta Yogyakarta Kompol Sutikno SIK, Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudy Prabowo SIK MM serta Kasubbag Humas AKP Sulistiyaningsih dalam jumpa pers bersama wartawan di Mapolres Bantul, Selasa (25/6/2019) mengatakan.
Dijelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan petugas Polres Bantul dipimpin Kanit Buser Polres Bantul Iptu Supriyadi SH terkait kasus pencurian mobil di Sewon dan Sedayu akhir Mei 2019. Dalam penyelidikan itu terdapat kemiripan dengan kasus pencurian mobil di Sleman.
Dalam penyelidikan itu, petugas berhasil mengendus keberadaan komplotan pencurian spesialis mobil Innova itu. Pergerakan jaringan lintas provinsi inipun dalam pantauan oleh Tim Buser Polres Bantul. Setelah itu pada Sabtu malam komplotan MS beraksi di wilayah Umbulharjo Yogyakarta.
Kemudian petugas dipimpin Iptu Supriyadi dan Katim Opsnal Reskrim Polresta Yogyakarta memburu pelaku dan melakukan penghadangan di simpang empat Pingit Jetis Yogyakarta. Dalam penyergapan dini hari itersebuat, sempat terjadi perlawanan dari para tersangka dengan cara menabrak mobil petugas.
Para pelaku kemudian terbagi dua, mobil curian melaju ke arah Godean Sleman sedangkan mobil sarana kabur ke arah Magelang. Kemudian mobil curian oleh pelaku ditinggal di daerah Godean lantaran ban kempes.
Setelah itu petugas melakukan pengejaran ke Magelang Jawa Tengah dan berhasil meringkus ketiga tersangka pada Sabtu (22/6/2019) dini hari di base camp-nya di daerah Salam Magelang Jawa Tengah.
Dirreskrimum menjelaskan, jika dalam menjalankan aksinya jaringan ini cukup membutuhkan waktu lima menit. “Masing-masing tersangka memilki peran masing-masing, satu sebagai eksekutor, kemudian ada yang berperan sebagai driver dan ada yang bertugas mengantar ke lokasi,” jelas Dirreskrimum.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi menjerat HT dengan Pasal 363 KUHP. “Ancamannya penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (Humas Polres Bantul)
No comments:
Post a Comment