Unit Reskrim Polsek Piyungan dipimpin Ipda Jamingan, SH diback up dari Resmob Res Bantul dan Polda DIY berhasil ungkap tindak pidana Curas (365 KUHP) dengan menangkap pelaku berinisial IP (59) warga Semanggi, Pasar Kliwon Surakarta, Rabu, 14 Agustus 2019 pukul 01.00 Wib.
Adapun korban adalah Hidayatun Nafissah (20) warga Banjarharjo II Rt 01, Munthuk, Dlingo, Bantul. Curas itu dilakukan pada hari Sabtu, 18 Mei 2019 pukul 12.15 Wib di dealer Astra Motor dusun Sandeyan Srimulyo Piyungan Bantul.
Saat itu korban menerima tamu 2 orang yaitu IP beserta temanya dengan maksud mau beli sepeda motor. Kemudian teman IP melihat lihat sepeda motor didampingi korban, dan IP mengambil barang berupa HP merk oppo tipe A3S dan dompet dimeja. Melihat hal tersebut Korban menegur IP untuk mengembalikannya, namun korban malah didorong dan ditampar hingga jatuh tersungkur. Atas kejadian tersebut korban segera melaporkan ke Polsek Piyungan.
Selain mengamankan pelaku IP, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berubah satu buah HP merk Oppo A3S. (Humas Polsek Piyungan)
No comments:
Post a Comment