
Selama bertugas, Polwan dilarang memakai perhiasan kecuali cincin, maksimal dua buah cincin dengan model dan ukuran yang sewajarnya. Untuk make-up atau riasan wajah, tidak boleh terlalu menor atau memakai riasan yang tebal.
Potongan rambut bagi polwan yang tidak berhijab harus serasi dan memiliki panjang maksimal dua sentimeter di bawah kerah baju sesuai aturan," tegas Kasat Binmas Polres Bantul AKP Partuti Widiarti SH didampingi Anggota Provos Aipda Budi, saat apel dalam rangka Gaktibplin Polwan menyambut Hari Polwan ke 71 di Mapolres Bantul, Selasa, 13 Agustus 2019 pagi. Apel diikuti oleh seluruh jajaran Polwan Polres Bantul dan Polsek.
Lebih lanjut AKP Partuti menjelaskan, Polwan harus bisa menggunakan media sosial dengan bijak. Ada 5 poin yang ditegaskan Kapolri dalam surat edaran, salah satunya dilarang memamerkan kemewahan dan hidup hedonis di media sosial.
Termasuk menggunggah dan menyebarkan foto atau video ke medsos yang berbau pornografi, dan perbuatan lainnya yang tidak sesuai dengan nilai kesusilaan atau kepatutan.
Kapolri juga melarang anggota Polri membuat tulisan dan komentar atau perbuatan yang dapat menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok tertentu.
Dalam kesempatan tersebut AKP Partuti juga mengingatkan, sebagai anggota Polwan harus bisa berperan sebagai wanita sekaligus anggota Polri yang profesional. Selain itu juga harus memperhatikan performa, sikap tampang dan menaati aturan-aturan sebagai anggota Polwan.
Selanjutnya dengan didampingi anggota Propam, Kasat Binmas melakukan pemeriksaan sikap tampang anggota Polwan Polres Bantul. Selain sikap tampang, kelengkapan surat-surat identitas diri seperti KTP, KTA, SIM dan STNK juga diperiksa.
Dalam pemeriksaan kali ini, tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan jajaran Polwan Polres Bantul dan Polsek. (Humas Polres Bantul)
No comments:
Post a Comment