Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pesepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi: Ayat (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor. (2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Adapun Fungsi helm antara lain yaitu melindungi kepala dari benturan saat terjadi kecelakaan. Melindungi wajah (khususnya mata) dari angin, debu, kotoran, serta benda lainnya. Melindungi kepala dari panasnya terik matahari. Melindungi kepala dari basah air hujan. Membuat penampilan jadi lebih menarik dan lain lainya.
No comments:
Post a Comment