Unit Reskrim Palsek Banguntapan tangkap pelaku pencurian dengan modus pura- pura mencari kos. Pelaku berinisial ER (wanita,28) warga Bangunharjo Sewon Bantul ditangkap petugas di daerah Depok Sleman, Minggu (13/10) malam. Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti Yamaha Mio AA 6099 CE dan sebuah handphone hasil curian.
Kapolsek Banguntapan Kompol Suhadi SH MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Banguntapan, Iptu Ryan Permana Putra SIK MH, mengatakan, kasus tersebut bermula saat pelaku Senin 30 September 2019 mendatangi rumah kos di Ketandan Banguntapan, Bantul.
Sore itu, pelaku datang ke rumah kos dengan dalih survei kos-kosan. Kemudian pemilik kos meninggalkan pelaku yang sore itu tengah melihat kondisi kos-kosaan. Namun setelah pemilik kos pergi mandi. Pelaku langsung melancarkan aksinya menggasak tiga buah HP berbagai merek milik Indri Christina Dewi warga Surokarsan MG 232, Wirogunan, Mergangsan Yogyakarta.
Setelah berhasil menyikat barang berharga milik penghuni kos, pelaku meninggalkan lokasi kejadian. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian Rp. 10.000.000,- . Kasus pencurian itu langsung dilaporkan ke Polsek Banguntapan.
Setelah mendapat laporan, Resmob Polsek Banguntapan begerak cepat dengan memintai keterangan sejumlah saksi. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banguntapan Iptu Ryan Permana Putra SIK SH MH, memburu pelaku dengan bekal keterangan sejumlah saksi. Akhirnya petugas dapat mengendus keberadaan pelaku di daerah Depok Sleman. Lewat penyelidikan intensif tersanka disergap petugas Minggu. (Humas Polres Bantul)
No comments:
Post a Comment