
Rakor diadakan untuk menjalin kerja sama dan hubungan yang harmonis guna terjalin koordinasi yang maksimal antar instansi pemerintahan dan TNI, Polri sehingga dapat mewujudkan pembangunan wilayah Sanden secara maksimal.
Giat tersebut dihadiri Kapolsek Sanden AKP Tukirin, Camat Sanden, Danramil Sanden Kapt. Inf Surono, Sekcam Sanden Dra Retno Wukirwidiasih, Posal Samas, Sat Polair, Kasi Trantib, Kepala Puskesmas Sanden drg Suyatmi, KUA Sanden, Lurah Desa se-Kecamatan Sanden, Kepala Sekolah SMP dan SMA wilayah Sanden, FPRB.
Dalam rakor tersebut membahas tentang Instruksi Gubernur DIY No. 4 Tahun 2019 tentang Bulan Tertib Jalan. Hal ini dalam rangka menindaklanjuti Perda DIY No. 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan masyarakat maka akan dilaksanakan Bulan Tertib Jalan. Terkait dengan hal in, Bupati atau walikota, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Instansi Vertikal dan Pelaku Usaha / Swasta / Masyarakat yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta agar mendukung dan berpatisipasi terwujudnya Tertib Jalan.
Yang di maksud Tertib Jalan sesuai Pasal 9 ayat (1) Perda DIY No. 2 Tahun 2017 adalah "Setiap orang di larang menghambat dan atau menutup fungsi ruang milik jalan". Diantaranya menempatkan barang, mendirikan bangunan, mengelar lapak dagangan, memarkir kendaraan, memasang media informasi / iklan, mendirikan warung tenda atau semi permanen dan mengadakan acara seremonial untuk kepentingan pribadi.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Sanden menyampaikan Polri selalu bersinergi dengan dengan TNI dan Pemerintah siap mendukung program pemerintah dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk kemajuan wilayah Sanden yang aman, tertib dan sejahtera masyarakatnya. (Humas Polsek Sanden)
No comments:
Post a Comment