17 January 2020

Langgar Lampu Merah, Taat Dwi Baskoro Meninggal Di TKP

Telah terjadi lakalantas di Jalan Parangtritis KM 12,5, tepatnya di simpang empat Bakulan Padukuhan Bakulan, Desa Patalan, Kecamatan Jetis, Kamis (16/01/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.

Lakalantas tersebut menyebabkan pengendara sepeda motor bernama Taat Dwi Baskoro (25) warga Padukuhan Dobrasan, Desa Windusari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, tewas di lokasi kejadian.

Kanit Lakalantas Polres Bantul, Ipda Maryono menerangkan, kronologi peristiwa tragis tersebut berawal ketika korban mengendarai sepeda motor Vixion nomor polisi AA 3441 GN boncengan dengan tetangganya bernama Muarif (30).

Dia melaju dengan kecepatan kencang dari arah Selatan ke Utara. Sesampainya di TKP, ditengarai ia menerobos lampu traffic light. Nahas dari arah Timur ke Barat melaju sebuah mobil pick up Suzuki Grand Max nomor polisi AB 8588 BT yang dikemudikan Supriyanto warga Kwalangan, Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak. Lantaran jarak kedua kendaraan tersebut terlampau sangat dekat, maka tabrakan tak bisa terhindarkan.

"Diduga sementara pengendara sepeda motor melanggar lampu merah," ujar Ipda Maryono.

Dampak benturan keras itu, kata dia, korban serta rekannya terpental jatuh di sekitar lokasi. Korban menderita luka berat pada bagian kepala meninggal di lokasi kejadian.

Sedang rekannya kini masih mendapat perawatan intensif di RSUD Panembahan Senopati Bantul. Dia mengalami luka terbuka pada bagian perut dan retak tulang bahu. Untuk pengemudi mobil pick up mengalami luka terbuka pada bagian pelipis,” ucap Ipda Maryono.

Tabrakan hebat itu juga mengakibatkan kerugian materiil. Sepeda motor mengalami ringsek pada bagian bodi. Sementara mobil peyok pada bagian bodi depan. Kerugian ditaksir mencapai Rp 5 juta. (Humas Polsek Jetis)

No comments:

Post a Comment