Jajaran Polres Bantul mengamankan empat unit mobil yang memuat ratusan botol miras berbagai merk dan oplosan pada acara Jambore Nasional ke-1 Keluarga Besar RX King Indonesia di halaman parkir Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul pada Minggu (9/2/2020).
Empat orang yang diduga sebagai pelaku yang menjual miras tersebut diamankan petugas Sat Sabhara Polres Bantul. Mereka masing-masing berinisial MS (56) warga Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan; AM (23) warga Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon; YP (41) warga Desa Tegalsari, Kecamatan Candisari, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah dan DH (25) warga Desa Blitar, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Sementara barang bukti mobil yang diamankan antara lain tiga unit mobil Toyota Avanza dan satu unit mobil Daihatsu Xenia.
Kasubbagdalops Bagops Polres Bantul, AKP Gunarto yang memimpin jalannya penggerebegan menerangkan, terbongkarnya praktik perdagangan minuman keras ilegal tersebut, berawal dari informasi yang disampaikan oleh jajaran Satintelkam Polres Bantul di lapangan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan pimpinan untuk ditindaklanjuti.
"Untuk melakukan penangkapan kita berpura-pura sebagai pembeli. Dan benar empat mobil yang sebelumnya telah kita curigai itu ternyata di dalamnya memuat ratusan botol miras," ujar AKP Gunarto.
AKP Gunarto menegaskan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bantul untuk diproses secara hukum.
“Para pelaku kita jerat dengan Perda Kab. Bantul No. 2 tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkhohol,” tandasnya. (Humas Polres Bantul)
No comments:
Post a Comment