Berikut ini Syarat Perpanjangan SIM di Bus Keliling yang harus disertakan :
1. Kartu identitas (KTP/paspor) dan fotokopiannya
2. Membawa SIM asli yang akan diperpanjang dan fotokopinya
3.
Surat keterangan dokter sehat jasmani (cek di lokasi)4. Biaya
perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 100 ribu,
sesuai PP PR nomor 50 tahun 2010.
No comments:
Post a Comment