
Korban adalah Kristanti Purnami (22) Mahasiswi warga Wirobrajan WB 2/346 Yogyakarta. Korban dirampas tasnya oleh pelaku yang berisikan HP di Jl. Brawijaya/Ringroad Selatan Dusun Tundan, Tamantirto, Kasihan, Bantul pada hari Sabtu 18 Januari 2020 pukul 21.30 wib.
Kapolsek Kompol Y.Tarwoco Nugroho SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Kasihan Bantul, Iptu Heru Sugiarto, SE.MH, mengatakan, setelah mendapat laporan adanya kasus pencurian dengan kakerasan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan dilapangan dengan memintai keterangan saksi termasuk korban.
Satu bulan bekerja dilapangan akhirnya Rabu dini hari Kanit Reskrim Polsek Kasihan Bantul, Iptu Heru Sugiarto, SE.MH bersama anggota berhasil meringkus tersangka pelaku DW di Ngewotan.
Sebagaimana diketahui, kasus curas bermula ketika korban lewat Jl. Ringroad Selatan Dusun Tundan Tamantirto di dekati 2 orang pelaku yang mengendarai sepeda motor matic dan salah satu pelaku menarik tas milik korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa tas warna coklat yang berisikan 1 buah HP OPPO seri A3S warna ungu seharga 1.699.000.
Untuk kepentingan penyidikan tersangka ditahan dirumah Negara tahanan Polsek Kasihan untuk proses lebih lanjut. (Humas Polres Bantul)
No comments:
Post a Comment