Tim Opsnal Polsek Banguntapan Polres Bantul bersama Resmob Progo Sakti Polda DIY berhasil membekuk 4 pelaku yang ditengarai menjadi dalang dibalik aksi curat di tiga tempat berbeda di Kecamatan Banguntapan,
Keempatnya disergap pada Sabtu (8/3/2020) malam di Jalan Glagahsari Gang Pinca Warungboto Umbulharjo Yogyakarta yakni Ms (28) asal Tenga Daha Hu'u Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat, Ik (24) asal Serakapi Woja Dompu NTB, Sa (25) warga Perumnas Tampar Ampar, Kec Praya Tengah Lombok Tengah, NTB kini diserahkan ke Polsek Sewon serta My asal Sigi Calabai Pekat Dompu NTB diserahkan ke Polresta Yogyakarta.
Kapolsek Banguntapan Kompol Suhadi SH MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Banguntapan, Iptu Ryan Permana Putra SIK MH Selasa (11/3/2020), mengatakan, sebelum dibekuk komplotan ini sudah beraksi di Perum Pesanggrahan Potorono Banguntapan Bantul, JEC Residence Jalan Sukun Raya Banguntapan Bantul dan Pondok Permai Banguntapan. Setelah peristiwa tersebut, Opsnal sudah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi dan mendalami hasil olahan TKP.
Selanjutnya, Sabtu akhir pekan lalu pukul 16.00 WIB Opsnal Reskrim Polsek Banguntapan dengan Opsnal Resmob Progo Sakti Polda DIY, menangkap tersangka Sa dan Ik di Jalan Janti Banguntapan. Setelah itu, dilanjutkan penangkapan My di kosnya wilayah Glagahsari Umbulharjo Yogyakarta. Dalam penangakapan itu, dua pelaku tengah pesta narkoba. “Ada dua tersangka yang kami serahkan ke Polsek Sewon dan juga Polresta Jogjakarta karena didua wilayah itu tersangka melakukan tindak kejahatan,” ujar Suhadi.
Modus komplotan ini memanfaatkan kelengahan korban yang tidur, tetapi jendela ruang tamu tidak dikunci. Setelah terbangun 02.30 diketahui hand phone dan perhiasan raib. "Kemudian kasus kedua 18 Februari, pelapor mengecharge ipad miliknya diruang tengah lantai 2. Pagi harinya ipadnya yang diletakkan diatas meja hilang. Setelah dicek, mendapati laptop juga hilang, dan ada bekas congkelan dijendela ruang tamu lantai 1," ujar Suhadi.
Setelah itu, Senin (2/3) komplotan ini juga beraksi dengan menggasak laptop dengan mencongkel jendela rumah bagian depan.
Sejauh ini tersangka Ms (28) sebagai eksekutor masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Banguntapan. Dalam kasus itu barang bukti yang disita yakni sejumlah barang hasil curian, diantaranya handphone, Iphone 11 256 GB, Samsung galaxy j7 pro, Ipad warna putih, laptop asus warna hitam, laptop dell merah. "Sedang sarana yang kami sita diantaranya obeng, linggis, pisau sepeda motor," ujar Suhadi.
Sementara Reni Elitawati (41), salah satu korban warga Pondok Permai Blok O memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Banguntapan dan Polda DIY yang sudah berhasil mengungkap kasus pencurian di rumahnya. "Saya dan keluarga berterimakasih tidak terhingga kepada jajaran Polsek Banguntapan dan Polda DIY yang begitu sigap dan cepat menangani kasus pencurian ini," jelasnya. Sehingga dalam hitungan hari mampu megungkap kasus pencurian yang meresahkan itu.
"Sekali lagi trimakasih tidak terhingga maju terus Kepolisian Indonesia," ujarnya. (Humas Polres Bantul)
No comments:
Post a Comment