Ciptakan kenyamanan, Kanit 2 Resrim Polres Bantul Ipda M Andri Setiawan, SH beserta anggotanya melakukan operasi Cipta Kondisi dengan sasaran peredaran miras di dusun Ngewotan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, minggu, 26 April 2020 pukul 21.30 Wib.
Dalam razia itu petugas berhasil mengamanakan 62 botol miras siap jual di rumah milik TR (43) warga dusun setempat.
Adapun barang bukti miras yang disita dari TR terdiri dari 8 botol anggur merah, 15 botol Anggur kolesom, 14 botol ice land, 1botol ice land besar, 6 botol topi miring, 11 botol KTI, 6 botol Bir Singaraja dan 1 botol Anggur putih.
Ipda M Andri Setiawan, SH menjelaskan, TR saat ini kami bawa ke Polres Bantul untuk mempertanggungjawakan perbuatanya karena terbukti melanggar pasal 21 Perda Kab. Bantul No. 2 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran, dan pelanggaran penjualan minuman beralkohol, jelasnya.
Razia miras ini akan terus dilakukan sebagai bentuk keseriusan polisi dalam memberantas penyakit masyarakat. Diminta warga masyarakat untuk tidak segan segan melaporkan adanya peredaran miras / pekat ke polisi apabila melihatnya.” pinta Ipda M Andri Setiawan, SH. (Humas Polres Bantul)
No comments:
Post a Comment