Dalam rangka kegiatan Operasi Patuh Progo 2020, Unit Lalu Lintas Polsek Bantul melaksanakan razia kendaraan bermotor di Simpang empat Jonggrangan, Bantul pada Senin (27/7/2020).
Kegiatan operasi yang dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Bantul Iptu Isnen Hariyanto itu menindak 20 pelanggar dengan barang bukti yang disita 4 unit sepeda motor, 11 lembar STNK dan 5 buah SIM C.
Sementara itu, secara terpisah Kapolsek Bantul Kompol Ayom Yuswandono SH menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk mentaati peraturan berlalu lintas, salah satunya dengan melengkapi surat-surat kendaraan. Ia juga mengingatkan jajaran personel yang terlibat dalam operasi agar bertindak sesuai dengan SOP serta menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. (Humas Polsek Bantul)
No comments:
Post a Comment