Operasi ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kecamatan Srandakan. Sasarannya penggunaan masker dan memberikan edukasi kepada para pengunjung Pantai Baru, Pokdarwis dan pengelola parkir agar selalu menerapkan protokol kesehatan, antara lain wajib memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.
Selama operasi yustisi tersebut pengunjung dan pedagang di Pantai Baru yang kedapatan tidak menggunakan masker berjumlah 48 orang. Selanjutnya oleh petugas diberikan sanksi teguran dan membuat surat pernyataan tertulis, serta dibagikan masker gratis. (Humas Polsek Srandakan)
No comments:
Post a Comment