Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Camat Pleret Indriyanta SIP, Kapolsek Pleret AKP Riwanta, Trantib Kecamatan Pleret, anggota Polsek Pleret, Polsek Poyungan, Polsek Banguntapan, Polsek Dlingo dan Koramil Pleret.
Maksud dan tujuan dari Kegiatan Operasi Yustisi tersebut adalah untuk mensosialisasikan Perbup No. 79/2020 tentang penerapan adaptasi kebiasaan baru dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan nantinya akan dikenakan denda uang Rp 100.000,- bagi yang tidak memakai masker.
Kegiatan ini dilaksanakan karena status pandemi Covid-19 masih belum dicabut oleh pemerintah dan jumlah pasien positif semakin meningkat. Adapun imbauannya agar melaksanakan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga Jarak. (Humas Polsek Pleret)
No comments:
Post a Comment