Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang wanita berinisial SJ ditetapakan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Archye Nevadha SIK MH, Selasa (22/9/2020) mengatakan, SJ diamankan di wilayah Tamantirto Kasihan Bantul pada Jumat 18 September 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.
“Saat dilakukan digeledah, kami menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0.93 gram,” kata Archye.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SJ dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Humas Polres Bantul)
No comments:
Post a Comment