Anggota Polsek Jetis mendampingi kegiatan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) di wilayah Kecamatan Jetis, Bantul, Rabu (11/11/2020).
Penertiban APK dilaksanakan oleh petugas gabungan dari Bawaslu Kabupaten Bantul, KPU Bantul, anggota Sabhara Polres Bantul, anggota Kodim Bantul, Satpol PP Bantul, DLH Kabupaten Bantul, Dishub Bantul dan Panwascam Jetis.
Adapun sasaran penertiban APK yang berada Jalan Manding - Jetis, Simpang empat Jetis, Simpang empat Barongan, Simpang empat Bakulan dan lokasi lainnya.
Sejumlah APK dari kedua paslon Cabup-Cawabup dan bendera parpol dicopot oleh petugas gabungan karena melanggar aturan kampanye. (Humas Polsek Jetis)
No comments:
Post a Comment