Kegiatan diikuti oleh perwakilan warga Daerah Pemilihan (Dapil) 4 meliputi Bambanglipuro, Jetis, Kretek dan Pundong dengan narasumber Ibu Dewi Hadi.
Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin Anggota DPRD DIY gabungan semua komisi, karena ini merupakan pijakan pemerintah dalam menentukan kebijakan.
Sosialisasi Perda DIY No 11 Tahun 2018 tentang Kewirausahaan Daerah meliputi Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Rencana Induk Kewirausahaan Daerah, Gugus Tugas Kewirausahaan Daerah, Pemberdayaan Kewirausahaan, Sestem Informasi Kewirausahaan Daerah, Kerjasama, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan. (Humas Polsek Jetis)
No comments:
Post a Comment