Lelaki yang tinggal di Celeban Baru UH 3/639G RT 048 RW 007,
Kelurahan Tahunan, Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta ini, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bantul.
Kasatresnarkoba Polres Bantul, AKP Archy Nevada mengatakan,
penangkapan tersangka RPA, bermula dari ada laporan masyarakat. Di mana Minggu (22/11/2020) kemarin sekitar pukul
12.00 WIB polisi mendapat informasi bahwa akan ada transaksi sabu di daerah
Pasar Niten yang beralamat di Glondong, Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan,
Kabupaten Bantul.
"Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB anggota mengamati
ada 2 (dua) orang yang berboncengan mengendarai sepeda motor sedang membeli
Pizza di seberang jalan pasar Niten," tuturnya, Senin (23/11/2020) di
ruangnya.
Dari pengamatan tersebut, salah satu dari dua orang tersebut
mengambil sesuatu dari halaman depan Bangunan. Namun karena ketahuan Anggota
Satres Narkoba Polres Bantul dan juga penjual Pizza, lelaki tersebut langsung
membuang barang yang sebelumnya diambil.
Jajaran Satresnarkoba langsung menangkap orang tersebut.
Mereka mendapati barang berupa 1 (satu) buah lakban warna hitam berisi kristal
warna putih diduga Sabu yang telah dibuang oleh orang tersebut karena merasa
terpergoki oleh pelapor dan penjual pizza.
"Setelah dilakukan interogasi terkait kepemilikan sabu
tersebut orang tersebut yang mengaku bernama R tersebut memberikan keterangan
bahwa sabu tersebut adalah miliknya,"terangnya.
Selanjutnya 2 (dua) orang tersebut beserta barang bukti
dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut. Namun
karena satu orang lainnya mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut, sampai
saat ini rekan RPA masih berstatus saksi.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 1 buah
lakban warna hitam berisi kristal warna putih yang diduga Sabu dengan berat
lebih kurang 0,46 gram. Polisi juga mengamankan sebuah handphone dan 1 unit
sepeda motor Yamaha Jupiter warna hijau dengan no pol AB 2753 DY.
"Tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika," tambahnya. (Humas Polres Bantul)
No comments:
Post a Comment