Hal ini terkait dengan pengumuman hasil ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Bagi peserta yang lolos ujian seleksi harus melengkapi berkas pemberkasan persyaratan administrasi salah satunya adalah SKCK.
Bagi warga yang mengurus SKCK guna melengkapi pemberkesan CPNS, Polsek Sanden akan mengeluarkan Surat Rekomendasi guna penerbitan SKCK di Polres Bantul. Sesuai ketentuan yang ada, guna melengkapi pemberkasan CPNS SKCK yang mengeluarkan dari tingkat Polres yang sebelumnya mengurus Surat Rekomemdasi dahulu di Polsek. Syarat pengurusan Surat Rekomendasi adalah Foto Copy KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga masing-masing 2 lembar dan Pas Foto ukuran 4 x 6 beground merah sebanyak 4 lembar.
Dalam melayani pengurusan SKCK, Unit Intel Polsek Sanden tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Diantaranya wajib memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan air/hand sanitizer. (Humas Polsek Sanden)
No comments:
Post a Comment