Pelantikan karena Bantul merupakan kabupaten yang menerapkan kelembagaan dengan pelantikan dan pengukuhan Lurah. Perubahan kelembagaan ini tidak akan mempengaruhi administrasi pertanahan dan perubahan nama kalurahan pada KTP. Perubahan kelembagaan ini akan diterapkan secara penuh
Pelantikan karena Bantul merupakan kabupaten yang menerapkan kelembagaan dengan pelantikan dan pengukuhan Lurah. Perubahan kelembagaan ini tidak akan mempengaruhi administrasi pertanahan dan perubahan nama kalurahan pada KTP. Perubahan kelembagaan ini akan diterapkan secara penuh..
Adanya pelantikan kembali karena adanya perubahan kelembagaan Kepala Desa menjadi Kalurahan, dan tidak ada penambahan masa jabatan.
Penyelenggaraan Kalurahan utamanya adalah untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah DIY dan terselenggaranya urusan keistimewaan DIY. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, dan Undang-undang Nomor 13 tentang Keistimewaan DIY. Kalurahan harus mampu mendorong terwujudnya tata pemerintahan yang baik dan demokratis, ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat, dan menjamin kebhinekaan.
Pengaturan kalurahan ini diharapkan dapat mewujudkan kalurahan yang berdikari, berbudaya, rukun, berketahanan, demokratis, maju, dan makmur. (Humas Polsek Kasihan)
No comments:
Post a Comment