Bagi warga yang akan memperpanjang SIM harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, di antaranya surat keterangan sehat, KTP asli yang sah beserta fotocopy, SIM yang akan di perpanjang beserta fotocopy dan surat lulus tes psikologi.
Selama kegiatan pelayanan SIM Keliling tetap mengedepankan protokol kesehatan guna menjaga keselamatan bersama dari wabah Covid-19. SIM yang diterbitkan dibatasi sebanyak 40 buaah, baik SIM A ataupun SIM C untuk menjaga agar tidak menimbulkan kerumunan ataupun antrian yang cukup banyak. (Humas Polsek Banguntapan)
No comments:
Post a Comment