Kegiatan yang di selenggarakan oleh Pemerintah Kalurahan Selopamioro ini dihadiri oleh Lurah Selopamioro Sugeng serta pamong, Staf Kalurahan dan Dukuh.
Segeng selalu Lurah Antar Waktu Kalurahan Selopamioro mengatakan kepada seluruh pamong dengan adannya Instruksi Pemerintah tentang Kebijakan Pengetataan Secara Terbatas Kegiatan Mastarakat agar mendukung kebijakan pemerintah itu.
Sebagai pamong harus menjadi contoh/ tauladan mentaati Intruksi Pemerintah serta agar mengawasi secara langsung dan melaporkan perkembangan kegiatan masyarakat kepada Kalurahan untuk bahan evaluasi.
Kegiatan Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dimulai tanggal 11 sampai dengan 25 Januari 2021. (Humas Polsek Imogiri)
No comments:
Post a Comment