Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati Nomor 1/INSTR/2021 tentang kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat di Wilayah Kabupaten Bantul yang merupakan salah satu upaya dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Dari hasil operasi tersebut masih banyak dijumpai warung makan maupun tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dan masih buka melebihi jam atau waktu yang telah diatur dalam Instruksi Bupati Bantul.
Dalam operasi tersebut petugas memberikan surat teguran serta menutup paksa beberapa tempat usaha yang melanggar sampai batas waktu yang ditentukan yaitu 2x24 jam.
Petugas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul agar selalu mematuhi protokol kesehatan, yakni dengan memakai masker, menjauhi kerumunan, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. (Humas Polres Bantul)
No comments:
Post a Comment