Anggota Polsek Bambanglipuro yang dipimpin Kasihumas Aiptu Murjono melaksanakan patroli sekaligus menyampaikan Instruksi Bupati Bantul Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Pasar Gatak, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul. Rabu (20/1/2021) pagi.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meminimalisir penyebaran dan penularan Covid-19 di wilayah Kapanewon Bambanglipuro.
Dalam kesempatan tersebut, warga masyarakat diberikan arahan dan imbauan oleh personel Polsek Bambanglipuro agar tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yakni dengan physical distancing (jaga jarak fisik minimal 2 meter), wajib menggunakan masker, cuci tangan menggunakan sabun. (Humas Polsek Bambanglipuro)
No comments:
Post a Comment