Dalam pelaksanaannya penertiban, Polsek Bambanglipuro bekerjasama dengan unsur petugas gabungan dari Kapanewon Bambanglipuro.
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan himbauan kepada masyarakat agar menggunakan masker dan mengikuti protokoler kesehatan yang dianjurkan Pemerintah Kabupaten Bantul sesuai Instuksi Bupati Bantul No.1 tahun 2021, tentang Pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Tindakan yang dilakukan oleh petugas melakukan teguran. Kemudian memberikan masker dan pelanggar diminta untuk mengucap Pancasila atau menyanyikan lagu kebangsaan.
“Dihimbau masyarakat agar selama masa pandemi Covid-19, memakai masker hukumnya wajib. Selain itu wajib Mencuci tangan, Menjaga jarak, dan Menghindari kerumunan,” tandas AKP Khahbibulloh. (Humas Polsek Bambanglipuro)
No comments:
Post a Comment